SOLAR B35 adalah program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 35% Biodiesel dengan 65% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B35. Program ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2023 sesuai Siaran Pers Nomor : 042.Pers/04/SJI/2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.( sumber : Kementerian ESDM )